22 OKT BSM DIHARAP CAIR 100% !!!


PERSYARATAN PEMBAYARAN BSM

  1. Dasar Pembayaran adalah rekap quota dari Kanwil Kemenag Prov Jabar dan SK Penetapan Siswa Miskin pada MI, MTs, dan MA dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota.
  2. Mempunyai Buku Tabungan Pos yang masih aktif atau membuka buku rekening baru apabila telah tutup rekening
  3. Pembayaran dilakukan secara kolektip kepada kepala Madrasah
  4. Menyerahkan Surat Kuasa/Daftar kolektif penerima Beasiswa Siswa Miskin yang sudah ditanda tangani oleh masing - masing siswa, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah. Dan jumlah alokasi sama dengan daftar penetapan dari kepala kantor Kemenag Kab/Kota.
  5. Menyerahkan kuitansi penerimaan dana yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan penerima kuasa apabila dikuasakan.
  6. Penerima Kuasa adalah Kepala Madrasah atau yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah (dinyatakan dengan surat kuasa dari Kepala Madrasah)
  7. Foto Copy KTP/ atau bukti diri penerima kuasa dan yang memberi kuasa.
  8. Masa pembayaran ditetapkan sampai dengan tanggal 22 Oktober 2011.
  9. Madrasah diharap segera melengkapi Administrasi tersebut dan melakukan pencairan sebelum tanggal 22 Oktober 2011.





EmoticonEmoticon